Senin, 25 Juni 2012

Golkar Berusaha Menangkan Pilkada di Kabupaten Polewali Mandar

PARTAI Golkar menargetkan dapat memenangkan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar). Untuk mencapai target tersebut, Golkar berusaha memenangi pilkada di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa.

”Karena hanya dengan itu Golkar dapat mencapai target memenangkan seluruh pilkada di Sulbar,”kata Ketua Pemenangan Partai Golkar Sulawesi Nurdin Halid di Mamuju, kemarin. Nurdin Halid mengatakan, Golkar telah memenangkan pilkada Provinsi Sulbar yang digelar tahun lalu.Sebelumnya juga memenangkan pilkada Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene yang digelar pada 2010.

”Golkar berhasil menempatkan kadernya sebagai gubernur dan bupati pada tiga pilkada tingkat provinsi dan kabupaten yang digelar itu,”katanya. Golkar,kata dia,juga memenangkan pilkada Kabupaten Mamuju Utara (Matra) yang digelar pada 2010 karena di daerah itu, Golkar menjadi pengusung bupati terpilih meski tidak mengusung kadernya.

Oleh karena itu, untuk memenangkan pilkada Sulbar hingga mencapai 100% dari target yang dicapai, maka dua pilkada yang masih tersisa di Sulbar harus dimenangkan Golkar yakni di pilkada Mamasa dan Polman. ”Kalau Golkar menang di pilkada Mamasa dan Polman, maka otomatis seluruh pilkada provinsi dan kabupaten di Provinsi Sulbar dimenangkan partai Golkar,”katanya.

Sehingga ia meminta kepada DPD I Partai Golkar Sulbar dan seluruh DPD II Partai Golkar di tingkat kabupaten di Sulbar harus bekerja keras memenangkan dua pilkada tingkat kabupaten yang masih tersisa itu.

Rabu, 13 Juni 2012

Diduga Memalsukan Dukungan Warga

Ratusan warga di Kelurahan Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar melaporkan pasangan bakal calon independen Masniar Mappinawang- Burhan Talli ke polisi karena diduga memalsukan dukungan warga.

Pasangan bakal calon itu dilapor karena diduga menggunakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sebagai berkas dukungan pencalonan mereka melalui jalur perseorangan di Pilkada Takalar Oktober 2012. Salah satu warga yang melaporkan pasangan tersebut,yakni keluarga Semang Liong. Selain melapor ke polisi,warga juga mengadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Takalar, karena dianggap melanggar aturan Pilkada.

Semang Liong mengaku,sangat kaget saat tim verifikasi dari PPS melakukan pendataan untuk memastikan dukungan yang diberikan kepada pasangan bakal calon independen tersebut. “Saya sangat kaget saat anggota PPS datang ke rumah saya dan mempertanyakan dukungan saya ke pasangan yang maju melalui jalur independen itu. Padahal saya dan keluarga tidak pernah memberikan dukungan kepada siapa pun.

Apalagi saya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dikorda (Dinas Pendidikan dan Olahraga) Takalar, ”ungkapnya Semang Liong yang juga menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPDT) Dikorda Takalar ini menambahkan, undang-undang melarang PNS untuk memberikan dukungan secara terang-terangan kepada kandidat, sehingga dirinya langsung melakukan protes.

Kapolres Takalar AKBP Nasrun Fahmi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, polisi belum menerima laporan resmi terkait adanya aduan warga yang menuding salah satu pasangan bakal calon perseorangan memalsukan berkas dukungan. “Kami belum menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan dukungan.Kalau pun ada dugaan pemalsuan dukungan, itu belum masuk ke ranah pidana dan masih dalam kewenangan Panwas,” ujarnya.

Sementara itu,Ketua Panwaslu Takalar Muhammad Jufri mengatakan, pasangan yang diduga memalsukan dukungan dapat di proses pidana apabila dokumen dukungan sudah digunakan, kemudian KPU menetapkan sebagai calon untuk maju di pilkada melalui jalur independen. “Ini baru tahap verifikasi. Apabila terbukti, maka KPU tidak boleh meloloskan pasangan tersebut,”katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara Masniar- Burhan Talli, Musda Tutu mengatakan, kasus tersebut bisa saja dipolitisasi oleh pihak yang tidak menginginkan jagoannya lolos. Indikasinya,kata dia,masalah tersebut sudah sampai ke polisi,padahal masih dalam ranah Panwaslu. “Ini masih kewenangan Panwaslu. Jadi kalau permasalahannya seperti ini, kami yakin ini hanya dipolitisasi saja,”ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar Jusalim Sammak mengaku, laporan tersebut akan didalami dan diproses lebih jauh untuk membuktikan apakah dukungan melalui fotokopi KTP dan KK yang diadukan warga adalah palsu. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak PPS dan PPK untuk melakukan pengecekan di lokasi. Jika itu terbukti,maka pasangan tersebut akan dicoret,” ungkap Jusalim kemarin.

Demokrat Tetapkan Kandidat 25 Juni

Sementara itu, Partai Demokrat akan menetapkan pasangan calon yang diusung di Pilkada Takalar, 25 Juni mendatang. Kepastian itu disampaikan Ketua Desk Pilkada Demokrat Sulsel Andry Arief Bulu di Makassar, kemarin. Dia mengatakan,sudah ada tujuh kandidat yang mendaftar secara resmi di partainya.

Selanjutnya, mereka akan disurvei popularitas dan elektabilitasnya sebelum diputuskan di DPD dan DPP Juni ini.“Kami belum bisa berspekulasi siapa yang bakal calon yang diusung, karena kami masih menunggu survei terbaru,” kata Wakil Ketua DPRD Sulsel itu.

Senin, 11 Juni 2012

Penasehat Hukum Zain Katoe

Penasehat hukum Zain Katoe, Faisal Silenang mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk tidak sembarangan melakukan eksekusi penahanan terhadap Wali Kota Parepare non aktif Zain Katoe. Jika ngotot melakukan penahanan, Kejari Makassar dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Faisal Silenang mengakui bahwa kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal dan pengadaan barang di Holding Company PT Pares Bandar Madani (PBM) dan merugikan negara Rp1,5 miliar pada 2004 silam. Namun, kata dia, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga amar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi tim penasehat hukum terhadap kasus Zain Katoe ini,tidak pernah ada perintah kepada kejaksaan selaku eksekutor untuk melakukan penahanan.

”Berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHP,harus ada ketetapan majelis hakim yang memerintahkan terdakwa sebuah kasus ditahan. Merujuk pada pasal tersebut dan isi putusan majelis hakim mulai dari PN Makassar hingga MA, tidak pernah ada poin putusan perintah penahanan.Kalau kejaksaan tetap ngotot melakukan penahanan, maka Kejari Makassar melanggar hukum dan HAM,” terang Faisal kepada media di Makassar,kemarin.

Secara tegas pengacara senior itu menyatakan,pihaknya tidak mempertanyakan soal isi putusan, akan tetapi dia mengharapkan agar kejaksaan bisa menjalankan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi rujukan penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, kalaupun Kejari Makassar beralasan pihaknya melakukan eksekusi penahanan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, Faisal menegaskan aturan KUHP tetap harus diikuti. Pada persidangan di PN Makassar berdasarkan putusan majelis hakim tertanggal 2 Juni 2010 Nomor 237/Pid.B/ 2009/PN MKS menyatakan terdakwa Zain Katoe bin Ma’ateng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut.

Majelis hakim kala itu juga menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan. Putusan majelis hakim di PN Makassar itu dikuatkan oleh putusan di Pengadilan Tinggi tertanggal 26 November 2010, dengan Nomor 288/Pid/ 2010/PT.Mks.Kemudian pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 694 K/Pid.Sus/ 2010 tertanggal 10 Agustus 2011 yang intinya menolak permohonan kasasi dari terdakwa Zain Katoe, dan menguatkan putusan dari PT Sulsel.

”Akan tetapi tidak ada perintah penahanan dalam semua amar putusan,” ungkap Faisal. Faisal berkali-kali menegaskan penahanan harus berdasarkan pada KUHP. ”Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi pernah menyatakan kalau setiap putusan yang dikeluarkan MA tidak lantas dapat dilakukan eksekusi. Apalagi putusan MA yang cacat hukum,yang di dalamnya tidak mengandung perintah untuk eksekusi,”tambahnya.

Sebelumnya,Kejari Makassar yang telah menerima salinan putusan MA yang menguatkan status hukum Wali Kota Parepare non aktif Zain Katoe, sebagai tervonis satu tahun kurungan penjara di PN Makassar serta PT Sulsel,sebagai pelaku korupsi penyertaan modal dan pengadaan barang di holding company PT Pares Bandar Madani (PBM) dan merugikan negara Rp1,5 miliar pada 2004, ngotot akan melakukan eksekusi.Walaupun waktunya belum ditentukan, dengan alasan pelaksanaan teknis masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

”Kami akan melakukan eksekusi, akan tetapi waktu dan teknisnya kami masih menungguinstruksidarikejatidanKejagung dulu.Yang pasti dalam kasus ini,kami eksekusi bukan putusannya, akan tetapi terkait hukum pidananya.Sebagai tervonis kami tetap berkeinginan agar putusan yang menyebutkan Zain Katoe bersalah dalam kasus ini bisa dilaksanakan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Syahrul Juakhsa. Bahkan, untuk menjalankan keinginan tersebut Kejari Makassar dan Kejati Sulselbar menggelar ekspose perkara tersebut di Kejati Sulselbar dan dihadiri sejumlah petinggi di lingkup Kejati Sulselbar,Jumat (8/6) lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,Kejari Makassar masih bersikap hati- hati terkait putusan MA tersebut, termasuk dalam hal pelaksanaan eksekusi. Sementara itu,Wakajati Sulselbar Andi Abdul Karim mengakui, kejati masih bersikap hatihati dalam memberikan rekomendasi kepada Kejari Makassar dalam hal penahanan Zain Katoe kalau merujuk pada putusan MA yang menolak kasasi tervonis Zain Katoe.

Apalagi, sesuai ketentuan untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa harus pula mencantumkan perintah penahanan. Sesuai pasal 197 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang syarat sah melakukan penahanan.

Rabu, 22 Februari 2012

Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda

Teploa Mendukung jalannya kontes SEO Honda PGM-FI SEO Competition 2012 Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda yang diselenggarakan oleh hondapgm-fiseocompetition.com. Kontes SEO tersebut lumayan besar dan kontes seo tersebut terbuka untuk umum atau siapa saja boleh ikut asal punya blog atau website milik pribadi. Bagi para blogger yang berminat untuk mengikuti kontes SEO tersebut, berikut peraturan kontes seonya yang saya ambil dari websitenya honda:
Peraturan “Honda PGM-FI SEO Competition 2012” :
  1. Tanggal dimulainya Honda PGM-FI SEO Competition 2012 adalah 1 Februari 2012 (Jam 12:00 wib).
  2. Tanggal berakhirnya Honda PGM-FI SEO Competition 2012 adalah 31 Mei 2012 (Jam 12:00 wib).
  3. Pengumuman pemenang dilakukan tanggal 7 Juni 2012.
  4. Tidak diperbolehkan adanya unsur pornografi, diskriminasi, atau tindakan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan SEO Game.
  5. Target Keyword: “Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda” dan membuat anchor link ke http://www.welovehonda.com
  6. Menambahkan Logo Honda PGM-FI SEO Competition 2012 atau kunjungi http://hondapgm-fiseocompetition.com/peraturan#add-logo.
  7. SEO Contest ini menggunakan bahasa Indonesia sebagai content relevansinya.
  8. Relevansi content sangat diperhatikan disini, buatlah content berbahasa indonesia yang sesuai target kata kunci dan enak dibaca.
  9. Peserta harus berdomisili di wilayah Indonesia.
  10. Hanya peserta yang terdaftar yang dapat bersaing dan memenangkan hadiah yang disediakan panitia.
  11. Pendaftaran tidak dipungut biaya dan terbuka untuk siapa saja tanpa batasan umur.
  12. Pendaftar / calon peserta wajib mengisi field kode pos di form pendaftaran.
  13. Setiap entry halaman peserta harus memiliki back link ke http://www.welovehonda.com
  14. Satu orang hanya dapat memperoleh satu hadiah. Peserta boleh mendaftar beberapa domain, dengan syarat nama, email, dan alamat harus sama. Nama berbeda tapi orangnya sama akan di diskualifikasi.
  15. Mengisi informasi alamat tinggal serta email yang valid. Bagi yang mendaftarkan diri tanpa mengisi alamat dengan jelas dan lengkap atau menggunakan email yang tidak bisa dihubungi (valid), kami meminta untuk mendaftarkan diri kembali karena pendaftaran yang tidak lengkap akan kami hapus.
  16. Anda diperbolehkan menggunakan domain yang telah ada, namun halaman/URL entry yang disubmit harus benar-benar baru dengan tanpa back link dan versi cache sebelumnya.
  17. Tidak menggunakan domain dan subdomain dengan target keyword yang di lombakan (tidak menjadikan 6 – 8 frase keyword yang dilombakan sebagai domain atau subdomain).
  18. Peraturan dapat ditambah atau diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan feedback yang diterima dari peserta.
  19. Target pemenangan SEO Competition berupa scoring di Google (IP 74.125.71.147) dan Yahoo. Selain itu juga ada penjurian posting favorit. Penilaian kualitas artikel merupakan hak prerogatif juri.
  20. Dilarang copy paste artikel
Perlu di ingat:
  1. Perlu diingat bahwa saat Anda register untuk Honda PGM-FI SEO Competition 2012, Anda harus memastikan bahwa entry URL yang Anda masukkan mengacu kepada halaman sebenarnya yang Anda submit untuk kontes.
  2. Pada saat register, apabila terdapat kotak isian yang kosong atau URL entry tidak mengacu kepada spesifikasi yang seharusnya, maka entry akan dihapus.
  3. Hanya teknik-teknik SEO yang etis saja yang dapat digunakan dalam kontes ini, dan para juri berhak untuk meninjau kembali teknik-teknik yang digunakan oleh para pemenang, untuk memastikannya.
  4. 500 peserta pertama yang memenuhi kualifikasi mendapatkan hadiah langsung.
Penilaian Pemenang :

(a) Hadiah Top Rank

Pada tanggal 31 Mei 2012 (Jam 12.00 wib), kami akan melakukan pencarian untuk “kata kunci” Google (IP 74.125.71.147) dan Yahoo dan menggabungkan nilai dan kemudian menentukan pemenang. Skor tersebut dihitung dengan memberikan poin ke posisi 1 – 10 pada setiap mesin pencari. Anda akan menerima 10 poin untuk peringkat 1, dan 1 poin untuk peringkat 10.

Sebagai contoh:
Situs web Anda: www.domainanda.com atau subdomain ? (Tidak menggunakan domain dan subdomain dengan target keyword yang di lombakan).
  • Peringkat di Google: 7 = 4 poin
  • Rank di Yahoo: 2 = 9 poin
  • Nilai kualitas artikel = 7 poin
  • Total poin untuk www.domainanda.com = 20 poin
Kriteria Penilaian Artikel bisa anda kunjungi: http://hondapgm-fiseocompetition.com/kriteria-penilain-artikel. Jika 2 kontestan berakhir dengan Total poin sama maka peserta dengan peringkat tertinggi di Google akan mengambil posisi yang lebih tinggi.

(b) Hadiah Posting Favorit

Selain sistem nilai ini, kualitas kontent atau artikel juga diperhitungkan, dan ini merupakan hak prerogatif juri.

Selain sistem nilai di atas,akan diberikan pula penghargaan untuk posting favorit. Penilaian berdasar dari kualitas posting dan komentar yang timbul dari pembaca atas posting yang ditulis maupun share yang dilakukan pembaca posting tersebut.

(c) Pajak Hadiah Ditanggung Pemenang

Note: sumber penulisan artikel dapat di adopsi di www.welovehonda.com (tidak dianjurkan untuk melakukan copy paste).

Demikian sekilas informasi kontes SEO Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda dari Teploa, bagi yang berminat silahkan mendaftarkan artikel kontes seo anda mumpung masih dibuka pendaftarannya, pendaftarannya gratis.