Senin, 11 Juni 2012

Penasehat Hukum Zain Katoe

Penasehat hukum Zain Katoe, Faisal Silenang mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk tidak sembarangan melakukan eksekusi penahanan terhadap Wali Kota Parepare non aktif Zain Katoe. Jika ngotot melakukan penahanan, Kejari Makassar dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Faisal Silenang mengakui bahwa kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal dan pengadaan barang di Holding Company PT Pares Bandar Madani (PBM) dan merugikan negara Rp1,5 miliar pada 2004 silam. Namun, kata dia, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga amar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi tim penasehat hukum terhadap kasus Zain Katoe ini,tidak pernah ada perintah kepada kejaksaan selaku eksekutor untuk melakukan penahanan.

”Berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHP,harus ada ketetapan majelis hakim yang memerintahkan terdakwa sebuah kasus ditahan. Merujuk pada pasal tersebut dan isi putusan majelis hakim mulai dari PN Makassar hingga MA, tidak pernah ada poin putusan perintah penahanan.Kalau kejaksaan tetap ngotot melakukan penahanan, maka Kejari Makassar melanggar hukum dan HAM,” terang Faisal kepada media di Makassar,kemarin.

Secara tegas pengacara senior itu menyatakan,pihaknya tidak mempertanyakan soal isi putusan, akan tetapi dia mengharapkan agar kejaksaan bisa menjalankan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi rujukan penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, kalaupun Kejari Makassar beralasan pihaknya melakukan eksekusi penahanan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, Faisal menegaskan aturan KUHP tetap harus diikuti. Pada persidangan di PN Makassar berdasarkan putusan majelis hakim tertanggal 2 Juni 2010 Nomor 237/Pid.B/ 2009/PN MKS menyatakan terdakwa Zain Katoe bin Ma’ateng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut.

Majelis hakim kala itu juga menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan. Putusan majelis hakim di PN Makassar itu dikuatkan oleh putusan di Pengadilan Tinggi tertanggal 26 November 2010, dengan Nomor 288/Pid/ 2010/PT.Mks.Kemudian pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 694 K/Pid.Sus/ 2010 tertanggal 10 Agustus 2011 yang intinya menolak permohonan kasasi dari terdakwa Zain Katoe, dan menguatkan putusan dari PT Sulsel.

”Akan tetapi tidak ada perintah penahanan dalam semua amar putusan,” ungkap Faisal. Faisal berkali-kali menegaskan penahanan harus berdasarkan pada KUHP. ”Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi pernah menyatakan kalau setiap putusan yang dikeluarkan MA tidak lantas dapat dilakukan eksekusi. Apalagi putusan MA yang cacat hukum,yang di dalamnya tidak mengandung perintah untuk eksekusi,”tambahnya.

Sebelumnya,Kejari Makassar yang telah menerima salinan putusan MA yang menguatkan status hukum Wali Kota Parepare non aktif Zain Katoe, sebagai tervonis satu tahun kurungan penjara di PN Makassar serta PT Sulsel,sebagai pelaku korupsi penyertaan modal dan pengadaan barang di holding company PT Pares Bandar Madani (PBM) dan merugikan negara Rp1,5 miliar pada 2004, ngotot akan melakukan eksekusi.Walaupun waktunya belum ditentukan, dengan alasan pelaksanaan teknis masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

”Kami akan melakukan eksekusi, akan tetapi waktu dan teknisnya kami masih menungguinstruksidarikejatidanKejagung dulu.Yang pasti dalam kasus ini,kami eksekusi bukan putusannya, akan tetapi terkait hukum pidananya.Sebagai tervonis kami tetap berkeinginan agar putusan yang menyebutkan Zain Katoe bersalah dalam kasus ini bisa dilaksanakan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Syahrul Juakhsa. Bahkan, untuk menjalankan keinginan tersebut Kejari Makassar dan Kejati Sulselbar menggelar ekspose perkara tersebut di Kejati Sulselbar dan dihadiri sejumlah petinggi di lingkup Kejati Sulselbar,Jumat (8/6) lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,Kejari Makassar masih bersikap hati- hati terkait putusan MA tersebut, termasuk dalam hal pelaksanaan eksekusi. Sementara itu,Wakajati Sulselbar Andi Abdul Karim mengakui, kejati masih bersikap hatihati dalam memberikan rekomendasi kepada Kejari Makassar dalam hal penahanan Zain Katoe kalau merujuk pada putusan MA yang menolak kasasi tervonis Zain Katoe.

Apalagi, sesuai ketentuan untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa harus pula mencantumkan perintah penahanan. Sesuai pasal 197 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang syarat sah melakukan penahanan.

0 komentar:

Posting Komentar