Senin, 25 Juni 2012

Golkar Berusaha Menangkan Pilkada di Kabupaten Polewali Mandar

PARTAI Golkar menargetkan dapat memenangkan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar). Untuk mencapai target tersebut, Golkar berusaha memenangi pilkada di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa.

”Karena hanya dengan itu Golkar dapat mencapai target memenangkan seluruh pilkada di Sulbar,”kata Ketua Pemenangan Partai Golkar Sulawesi Nurdin Halid di Mamuju, kemarin. Nurdin Halid mengatakan, Golkar telah memenangkan pilkada Provinsi Sulbar yang digelar tahun lalu.Sebelumnya juga memenangkan pilkada Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene yang digelar pada 2010.

”Golkar berhasil menempatkan kadernya sebagai gubernur dan bupati pada tiga pilkada tingkat provinsi dan kabupaten yang digelar itu,”katanya. Golkar,kata dia,juga memenangkan pilkada Kabupaten Mamuju Utara (Matra) yang digelar pada 2010 karena di daerah itu, Golkar menjadi pengusung bupati terpilih meski tidak mengusung kadernya.

Oleh karena itu, untuk memenangkan pilkada Sulbar hingga mencapai 100% dari target yang dicapai, maka dua pilkada yang masih tersisa di Sulbar harus dimenangkan Golkar yakni di pilkada Mamasa dan Polman. ”Kalau Golkar menang di pilkada Mamasa dan Polman, maka otomatis seluruh pilkada provinsi dan kabupaten di Provinsi Sulbar dimenangkan partai Golkar,”katanya.

Sehingga ia meminta kepada DPD I Partai Golkar Sulbar dan seluruh DPD II Partai Golkar di tingkat kabupaten di Sulbar harus bekerja keras memenangkan dua pilkada tingkat kabupaten yang masih tersisa itu.

Rabu, 13 Juni 2012

Diduga Memalsukan Dukungan Warga

Ratusan warga di Kelurahan Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar melaporkan pasangan bakal calon independen Masniar Mappinawang- Burhan Talli ke polisi karena diduga memalsukan dukungan warga.

Pasangan bakal calon itu dilapor karena diduga menggunakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sebagai berkas dukungan pencalonan mereka melalui jalur perseorangan di Pilkada Takalar Oktober 2012. Salah satu warga yang melaporkan pasangan tersebut,yakni keluarga Semang Liong. Selain melapor ke polisi,warga juga mengadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Takalar, karena dianggap melanggar aturan Pilkada.

Semang Liong mengaku,sangat kaget saat tim verifikasi dari PPS melakukan pendataan untuk memastikan dukungan yang diberikan kepada pasangan bakal calon independen tersebut. “Saya sangat kaget saat anggota PPS datang ke rumah saya dan mempertanyakan dukungan saya ke pasangan yang maju melalui jalur independen itu. Padahal saya dan keluarga tidak pernah memberikan dukungan kepada siapa pun.

Apalagi saya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dikorda (Dinas Pendidikan dan Olahraga) Takalar, ”ungkapnya Semang Liong yang juga menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPDT) Dikorda Takalar ini menambahkan, undang-undang melarang PNS untuk memberikan dukungan secara terang-terangan kepada kandidat, sehingga dirinya langsung melakukan protes.

Kapolres Takalar AKBP Nasrun Fahmi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, polisi belum menerima laporan resmi terkait adanya aduan warga yang menuding salah satu pasangan bakal calon perseorangan memalsukan berkas dukungan. “Kami belum menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan dukungan.Kalau pun ada dugaan pemalsuan dukungan, itu belum masuk ke ranah pidana dan masih dalam kewenangan Panwas,” ujarnya.

Sementara itu,Ketua Panwaslu Takalar Muhammad Jufri mengatakan, pasangan yang diduga memalsukan dukungan dapat di proses pidana apabila dokumen dukungan sudah digunakan, kemudian KPU menetapkan sebagai calon untuk maju di pilkada melalui jalur independen. “Ini baru tahap verifikasi. Apabila terbukti, maka KPU tidak boleh meloloskan pasangan tersebut,”katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara Masniar- Burhan Talli, Musda Tutu mengatakan, kasus tersebut bisa saja dipolitisasi oleh pihak yang tidak menginginkan jagoannya lolos. Indikasinya,kata dia,masalah tersebut sudah sampai ke polisi,padahal masih dalam ranah Panwaslu. “Ini masih kewenangan Panwaslu. Jadi kalau permasalahannya seperti ini, kami yakin ini hanya dipolitisasi saja,”ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar Jusalim Sammak mengaku, laporan tersebut akan didalami dan diproses lebih jauh untuk membuktikan apakah dukungan melalui fotokopi KTP dan KK yang diadukan warga adalah palsu. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak PPS dan PPK untuk melakukan pengecekan di lokasi. Jika itu terbukti,maka pasangan tersebut akan dicoret,” ungkap Jusalim kemarin.

Demokrat Tetapkan Kandidat 25 Juni

Sementara itu, Partai Demokrat akan menetapkan pasangan calon yang diusung di Pilkada Takalar, 25 Juni mendatang. Kepastian itu disampaikan Ketua Desk Pilkada Demokrat Sulsel Andry Arief Bulu di Makassar, kemarin. Dia mengatakan,sudah ada tujuh kandidat yang mendaftar secara resmi di partainya.

Selanjutnya, mereka akan disurvei popularitas dan elektabilitasnya sebelum diputuskan di DPD dan DPP Juni ini.“Kami belum bisa berspekulasi siapa yang bakal calon yang diusung, karena kami masih menunggu survei terbaru,” kata Wakil Ketua DPRD Sulsel itu.

Senin, 11 Juni 2012

Penasehat Hukum Zain Katoe

Penasehat hukum Zain Katoe, Faisal Silenang mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk tidak sembarangan melakukan eksekusi penahanan terhadap Wali Kota Parepare non aktif Zain Katoe. Jika ngotot melakukan penahanan, Kejari Makassar dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Faisal Silenang mengakui bahwa kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal dan pengadaan barang di Holding Company PT Pares Bandar Madani (PBM) dan merugikan negara Rp1,5 miliar pada 2004 silam. Namun, kata dia, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hingga amar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi tim penasehat hukum terhadap kasus Zain Katoe ini,tidak pernah ada perintah kepada kejaksaan selaku eksekutor untuk melakukan penahanan.

”Berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHP,harus ada ketetapan majelis hakim yang memerintahkan terdakwa sebuah kasus ditahan. Merujuk pada pasal tersebut dan isi putusan majelis hakim mulai dari PN Makassar hingga MA, tidak pernah ada poin putusan perintah penahanan.Kalau kejaksaan tetap ngotot melakukan penahanan, maka Kejari Makassar melanggar hukum dan HAM,” terang Faisal kepada media di Makassar,kemarin.

Secara tegas pengacara senior itu menyatakan,pihaknya tidak mempertanyakan soal isi putusan, akan tetapi dia mengharapkan agar kejaksaan bisa menjalankan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi rujukan penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, kalaupun Kejari Makassar beralasan pihaknya melakukan eksekusi penahanan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, Faisal menegaskan aturan KUHP tetap harus diikuti. Pada persidangan di PN Makassar berdasarkan putusan majelis hakim tertanggal 2 Juni 2010 Nomor 237/Pid.B/ 2009/PN MKS menyatakan terdakwa Zain Katoe bin Ma’ateng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut.

Majelis hakim kala itu juga menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan. Putusan majelis hakim di PN Makassar itu dikuatkan oleh putusan di Pengadilan Tinggi tertanggal 26 November 2010, dengan Nomor 288/Pid/ 2010/PT.Mks.Kemudian pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 694 K/Pid.Sus/ 2010 tertanggal 10 Agustus 2011 yang intinya menolak permohonan kasasi dari terdakwa Zain Katoe, dan menguatkan putusan dari PT Sulsel.

”Akan tetapi tidak ada perintah penahanan dalam semua amar putusan,” ungkap Faisal. Faisal berkali-kali menegaskan penahanan harus berdasarkan pada KUHP. ”Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi pernah menyatakan kalau setiap putusan yang dikeluarkan MA tidak lantas dapat dilakukan eksekusi. Apalagi putusan MA yang cacat hukum,yang di dalamnya tidak mengandung perintah untuk eksekusi,”tambahnya.

Sebelumnya,Kejari Makassar yang telah menerima salinan putusan MA yang menguatkan status hukum Wali Kota Parepare non aktif Zain Katoe, sebagai tervonis satu tahun kurungan penjara di PN Makassar serta PT Sulsel,sebagai pelaku korupsi penyertaan modal dan pengadaan barang di holding company PT Pares Bandar Madani (PBM) dan merugikan negara Rp1,5 miliar pada 2004, ngotot akan melakukan eksekusi.Walaupun waktunya belum ditentukan, dengan alasan pelaksanaan teknis masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

”Kami akan melakukan eksekusi, akan tetapi waktu dan teknisnya kami masih menungguinstruksidarikejatidanKejagung dulu.Yang pasti dalam kasus ini,kami eksekusi bukan putusannya, akan tetapi terkait hukum pidananya.Sebagai tervonis kami tetap berkeinginan agar putusan yang menyebutkan Zain Katoe bersalah dalam kasus ini bisa dilaksanakan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Syahrul Juakhsa. Bahkan, untuk menjalankan keinginan tersebut Kejari Makassar dan Kejati Sulselbar menggelar ekspose perkara tersebut di Kejati Sulselbar dan dihadiri sejumlah petinggi di lingkup Kejati Sulselbar,Jumat (8/6) lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,Kejari Makassar masih bersikap hati- hati terkait putusan MA tersebut, termasuk dalam hal pelaksanaan eksekusi. Sementara itu,Wakajati Sulselbar Andi Abdul Karim mengakui, kejati masih bersikap hatihati dalam memberikan rekomendasi kepada Kejari Makassar dalam hal penahanan Zain Katoe kalau merujuk pada putusan MA yang menolak kasasi tervonis Zain Katoe.

Apalagi, sesuai ketentuan untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa harus pula mencantumkan perintah penahanan. Sesuai pasal 197 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang syarat sah melakukan penahanan.